Pelangi Bhakti Law & Firm Tolak Kenaikan PBB 2024 Kota Cirebon, DPRD Akan Evaluasi

KOTA CIREBON, DBFM - Paguyuban Pelangi Bhakti Law & Firm dan ratusan warga Kota Cirebon mendatangi gedung DPRD Kota Cirebon guna melakukan rapat dengar pendapat bersama pimpinan dan Komisi II DPRD Kota Cirebon, Selasa (7/5/2024).

Rapat dengar pendapat tersebut membahas kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang melambung hingga mencapai seribu persen sejak awal 2024.

Sekretaris Pelangi Bhakti Law & Firm, Hetta Mahendarti Latumeten menegaskan bahwa kenaikan PBB di Kota Cirebon merupakan keputusan sepihak yang dilakukan oleh Pemkot Cirebon.

"Ini keputusan sepihak yang tidak pro rakyat. Kepada DPRD, kita minta dimediasi atas keputusan Pemkot yang zolim dan arogan," tegas Hetta.

Ia menambahkan, sangat tidak wajar ketika PBB naik hingga 100 persen dan bahkan hingga mencapai 1000 persen.

"Banyak pos-pos yang bisa dijadikan pendapatan untuk Pemkot Cirebon, kenapa harus PBB yang dinaikkan, Contohnya bisa wisata atau kuliner," ungkapnya.

Untuk itu, menurutnya, Pelangi Bhakti Law & Firm menolak kebijakan Pemkot untuk menaikkan PBB tersebut.

Hal Senada juga diungkapkan pengusaha Cirebon, Sunoto, dirinya berharap dalam waktu singkat Pemkot Cirebon akan melakukan revisi kenaikan PBB tersebut.

"Boleh saja eksekutif bikin sebuah alasan dalam membuat aturan, tapi aturan itu kan buatan manusia. Kenaikan PBB ini sangat blunder, PBB ini naik berdasarkan NJOP, NJOP itu dasarnya nilai pasar, padahal tidak semua aset itu barang dagangan. Kecuali tempat-tempat produktif, seperti minimarket," ujar Sunoto.

Menurutnya, kenaikan PBB ini sangat ugal-ugalan. Ia pun mempertanyakan kenapa bisa Pemkot Cirebon menaikkan PBB hingga maksimum 1000 persen.

"Ada apa kira-kira, kok bisa Pemkot Cirebon bisa menaikkan PBB sampai maksimum 1000 persen," ungkapnya.

Sementara, Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, H Karso mengatakan, dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi dan Pajak Daerah, tidak disebutkan nominal berapa kenaikan PBB di Kota Cirebon.

"Memang betul, dalam Perda tersebut hampir semua aspek pendapatan naik, kecuali parkir. Dan dalam Perda ini tidak disebutkan naik berapa untuk PBB. Meski demikian, kita akan cari solusi untuk persoalan ini," kata Karso.

Setelah rapat dengar pendapat ini, menurutnya, DPRD akan meninjau ulang Perda tersebut.

"Kita akan susun jadwal di Banmus DPRD untuk meninjau ulang, kalau memungkinkan pajak naik ya sewajarnya. Mudah-mudahan nanti kita sepakati bersama, sehingga besaran kenaikannya tidak seperti ini," ucapnya.

Ditempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah mengatakan, setelah rapat dengar pendapat ini, harus ada pertemuan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

"Kenaikan PBB ini kita evaluasi, kemudian dirapatkan antara Banggar dan TAPD. Kita akan cari win-win solution," tandas Handarujati.