
KPK Eksekusi Eks Direktur Keuangan PT Amarta Karya ke Lapas Sukamiskin
KPK Eksekusi Eks Direktur Keuangan PT Amarta Karya ke Lapas Sukamiskin
KABUPATEN CIREBON, DBFM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya (Persero) atau AMKA, Trisna Sutisna, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.
Trisna adalah terpidana perkara korupsi proyek fiktif di perusahaan pelat merah tersebut.
"Jaksa Eksekutor KPK Andry Prihandono, (29/2) telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari terpidana Trisna Sutisna dengan memasukkannya ke Lapas Klas I Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (5/3/2024).
Trisna Sutisna akan menjalani masa hukuman 5 tahun dan 4 bulan penjara dikurangi masa penahanan, termasuk wajib membayar pidana denda Rp1 miliar.
Dia juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar.
KPK sebelumnya menduga ada sekira 60 proyek pada Amarta Karya yang diborongkan secara fiktif, yakni di antaranya pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun Pulo Jahe, Jakarta Timur; pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Universitas Negeri Jakarta (UNJ); serta pembangunan laboratorium Bio Safety Level 3 Universitas Padjadjaran (Unpad).
Uang yang diterima dari proyek subkon fiktif itu diduga digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, perjalanan pribadi ke luar negeri, pembayaran member golf dan juga pemberian ke beberapa pihak terkait lainnya.
( Artikel ini Bersumber : tribunnews.com )
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Eks politisi PDIP, Maruarar ...
KABUPATEN CIREBON, DBFM - Aksi tawuran yang terjadi di malam Ramadan menggegerkan wilayah
JAKARTA, DBFM - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti menyampai ...
Ekonomi
DJP Catat 1.044.911 Wajib Pajak Badan Telah Lapor SPT Tahunan