Kementerian Agama Keluarkan Edaran Pembelajaran Siswa Madrasah Selama Ramadan, Ini Rinciannya

KABUPATEN CIREBON, DBFM - Kementerian Agama menerbitkan edaran terkait pembelajaran siswa madrasah selama Ramadan.

Edaran ini ditujukan kepada para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi se Indonesia untuk disampaikan kepada seluruh Kepala Madrasah, baik Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), maupun Madrasah Aliyah (MA).

"Pembelajaran diliburkan pada hari pertama puasa Ramadan. Ini tentunya mengikuti ketetapan pemerintah berdasarkan hasil Sidang Isbat awal Ramadan 1445 H," ujar Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag, M Sidik Siadiyanto, melalui keterangan tertulis, Selasa (5/3/2024).

Sidik mengungkapkan pembelajaran dimulai pada hari kedua Ramadan.

Sidik berpesan kepada sivitas akademika madrasah untuk menjadikan Ramadan 1445 H /2024 M sebagai momentum bagi pengembangan dan penguatan akhlak peserta didik.

Ramadan, menurut Sidik, harus memberi makna yang membekas bagi semuanya.

"Ramadan bukan justru menjadi lemes, tidak bergairah dalam menuntut ilmu. Ramadan justru harus membakar semangat dan motivasi serta berlomba untuk mencapai tujuan utama yakni insan yang bertaqwa," katanya.

Berikut edaran pembelajaran madrasah selama Ramadan 1445 H:

1. Kegiatan pembelajaran tanggal 1 Ramadan 1445 H/2024 M diliburkan (awal Ramadan menunggu ketetapan dari Pemerintah). Siswa masuk pembelajaran hari kedua Ramadan 1445 H;

2. Libur permulaan dan akhir bulan Ramadan, libur dalam rangka Hari Raya Idul Fitri dan libur umum, disesuaikan dengan keputusan Pemerintah;

3. Kegiatan Pembelajaran selama bulan Ramadan diarahkan untuk peningkatan keimanan, ketakwaan, pendalaman, pemahaman, dan keterampilan ibadah;

4. Selama bulan Ramadan, setiap madrasah dapat menyelenggarakan program bimbingan ibadah Ramadan dan penguatan kompetensi beragama yang terkait dengan pelaksanaan puasa misalnya Pesantren Ramadan atau aktivitas pembinaan keagamaan lainnya;

5. Pengaturan jam belajar selama bulan Ramadan diatur oleh Kepala Madrasah, menyesuaikan dengan ketetapan dari pemerintah dan/atau daerah;

6. Mohon segera disosialisasikan ke seluruh Kantor Kemenag Kab/Kota dan madrasah di daerah kerja masing-masing untuk dipedomani sebagaimana mestinya.

( Artikel ini Bersumber : tribunnews.com )