
Bawaslu: Bagi Sembako Saat Kampanye Kategori Politik Uang, Bisa Dipidana
Bawaslu: Bagi Sembako Saat Kampanye Kategori Politik Uang, Bisa Dipidana
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan bahwa peserta pemilu maupun tim kampanye dilarang untuk membagikan sembako pada masa kampanye Pemilu 2024. "Sembako tidak boleh dibagi," kata Ketua Bawaslu
KABUPATEN CIREBON,DBFM, SUKABUMI - Masa tenang kampanye Pemilu 2024 akan dimulai tanggal 11, 12 dan 13 Februari 2024 ata ...
KABUPATEN CIREBON,DBFM- Artis Verrell Bramasta gelar ...
KABUPATEN CIREBON, DBFM - Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Anggraeni Republik Indonesia Erma Rini menyatakan, pemerinta ...